Ilmu Budaya Dasar
Manusia dan Keadilan

Disusun Oleh :
Kelompok 3
1. Amir Hafizh Islami /10518669
2. Fauziah Dioba /12518617
3. Rahadatul Aisy Putriani
/15518798
4. Rika Dwi Aswanti Siregar
/16518178
5. Salma Muti Salsabila
/16518459
6. Shania Aulia /16518648
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
PSIKOLOGI
JURUSAN
PSIKOLOGI
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan
rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami sebagai penyusun dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Manusia dan Keadilan”. Penyusunan makalah ini untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar. Kami berharap hasil kerja kami dapat
menambah wawasan dan pengetahuan para pembaca.
Kami menyusun makalah ini dengan beberapa referensi sehingga makalah
ini bersifat comprehensive dan universal yang membahas secara luas dan dalam
pandangan umum. Karena pada dasarnya dalam unsur hidup manusia harus ada
keadilan untuk menentukan antara kebenaran dan kebohongan atau kecurangan.
Diharapkan dengan adanya makalah kami dapat membantu dalam pembahasan
dan pandangan mengenai hubungan Manusia dan Keadilan
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu selama proses penyusunan malakah ini. Akhir kata, semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Depok, 12 November 2018
Kelompok 3
HUBUNGAN MANUSIA DAN KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Intinya, keadilan adalah
meletakkan segala sesuatu pada tempatnya atau sesuai dengan porsinya, adil
tidak harus merata berlaku bagi semua orang tetapi sifatnya sangat subjektif.
Keadilan bisa juga diartikan sebagai adalah suatu hal yang berkaitan dengan
sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan
agar antar sesama mendapatkan perlakuan sesuai hak dan kewajibannya.
Dengan adanya keadilan, maka kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan
bernegara menjadi lebih baik lagi. Keadilan diperlukan di segala bidang
kehidupan baik itu hukum, ekonomi dan lain sebagainya. Hilangnya keadilan dapat
memunculkan berbagai masalah di tengah masyarakat.
Pengertian Keadilan
Menurut KBBI
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), keadilan adalah sifat
(perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil. Keadilan berasal dari kata
adil yang artinya menurut KBBI adalah sebagai berikut :
- sama berat; tidak berat sebelah;
tidak memihak,
- berpihak kepada yang benar;
berpegang pada kebenaran
- sepatutnya; tidak
sewenang-wenang
Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli
Selain
penjelasan secara umum, para ahli dan pakar memiliki pendapat yang berbeda beda
dalam mendefinisikan apa itu keadilan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini
pengertian keadilan menurut para ahli secara lengkap,
Aristoteles
Keadilan adalah tindakan
yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya. Ia juga
berpendapat bahwa keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, yaitu titik
tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak.
Thomas Hubbes
Keadilan adalah sebuah
keadaan dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut
dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.
Plato
Keadilan adalah
mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku. Ia juga berpendapat
bahwa keadilan adalah sesuatu hal yang berada di luar kemampuan manusia
biasa yang sumber berasal dari perubahan dalam masyarakat. Untuk mewujudkan
keadilan, masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya.
John Rawls
Filsuf Amerika Serikat
yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, John Rawls
menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran.
Notonegoro
Keadilan adalah suatu
keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Franz Magnis Suseno
Keadilan adalah
keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing
yang membuat keadaan menjadi harmonis.
W.J.S Poerwadarminto
Keadilan adalah tidak
berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
Imam Al-Khasim
Keadilan adalah
mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada
orang yang berhak menerimanya.
Macam Macam Keadilan
Berikut ini jenis dan macam macam keadilan secara umum,
- Keadilan Komunikatif (Iustitia
Communicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan
suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
- Keadilan Distributif (Iustitia
Distributiva), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni
individu.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis), yaitu
suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang
dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama atau banum commune.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia
Vindicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman
ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran ataupun kejahatannya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), yaitu
suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan
bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas
yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan Protektif (Iustitia
Protektiva), yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu
penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak
sewenang-wenang oleh pihak lain.
Contoh Manusia dan
Keadilan:
1.
Kasus Nenek Asyani
Nenek
Asyani dari kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses persidangan
lantaran diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani. Menurut
nenek Asyani kayu jati yang dipermasalahkan tersebut ditebang oleh almarhum
suami Asyani sekitar lima tahun silam dari lahan mereka sendiri.
Dalam kasus Nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Kayu jati yang diduga dicuri
oleh Nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 sentimeter,
sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100
sentimeter. Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan Nenek
Asyani ditahan mulai Desember 2014 sementara persidangan baru dibuka 3 bulan
kemudian. Bayangkan bagaimana keadaan nenek itu di dalam penjara, seharusnya
aparat hukum mempunyai kebijaksanaan terhadap Nenek Asyani yang sudah berusia
lanjut.
Walaupun Nenek Asyani sudah dalam
penangguhan hukum, tetapi harus menjalani sidang berkali-kali di Pengadilan
Situbondo. Sungguh miris hati kita mendengar kasus nenek Asyani yang sudah tua
tetapi diperlakukan dengan tidak adil dimana dia ditahan sebelum diadakan
persidangan seolah-olah dia seorang kriminal yang berbahaya dan telah merugikan
rakyat banyak. Ditambah lagi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penanganan
kasus tersebut yang terkesan berlarut-larut tanpa penyelesaian.
2. Kasus Buruh Pabrik
Seorang buruh pabrik Krisbayudi dijebloskan dalam
tahanan Polda Metro Jaya karena tuduhan terlibat kasus pembunuhan. Krisbayudi
dituduh polisi terkait pembunuhan sadis yang dilakukan Rahmat terhadap Hertati
dan anaknya ER pada 14 Oktober 2011. Kris Bayudi yang tidak tahu menahu kasus
tersebut dibekuk aparat Polda Metro Jaya di parkiran pabrik di Cilincing
Jakarta Utara. Selidik punya selidik, tim Polda Metro Jaya membekuk Krisbayudi
atas bualan Rahmat. Krisbayu ditahan polisi selama 8 bulan
Usai digelandang ke Polda Metro Jaya, Krisbayudi
disiksa untuk mau mengakui skenario cerita pembunuhan versi polisi. Tidak hanya
itu Kris juga disiksa oleh sesama tahanan. Alat kelamin Krisbayudi diolesi
balsem 2 kaleng. Usai diolesi, tempat balsem yang terbuat dari kaca lalu
dihantamkan ke kepala Krisbayudi hingga berdarah. Mendapat perlakuan seperti
ini, Krisbayudi akhirnya tidak tahan dan mau mengaku jika dirinya terkait dalam
pembunuhan mayat dalam koper itu. Di bawah tekanan tersebut, akhirnya
Krisbayudi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3.
Kasus Mantri Misran
Kasus ini bermula dari sebuah niat baik dan
tanggung jawab Misran sebagai seorang mantri
di suatu desa yang berada di Kalimantan Timur. Misran sudah mengabdikan
hidup membantu melayani masyarakat selama lebih dari 18 tahun. Namun Misran
dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tenggarong pada tahun
2009 karena telah memberikan obat penyembuh rasa sakit kepada pasien. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D juncto Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu
Mirsan tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter. Misran mengatakan bahwa kalau bukan kami, siapa lagi yang akan menolong
masyarakat. Jika harus ke dokter, perjalanan dari pedalaman Kalimantan butuh
waktu berjam-jam sehingga tak mungkin pasien tertolong.
4. Kasus Tiga Nelayan
Kisah pilu tiga nelayan dari Pandeglang dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau
Handeuleum, Banten, pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan mana laut
umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan
Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya
ikan. Mereka ditahan di penjara kemudian diseret ke
meja hijau. Jaksa dalam dakwannya menjerat ketiganya dengan pasal 33 UU No 5
tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
dan dituntut jaksa dengan 4 bulan penjara dengan denda Rp 500 ribu. Padahal tiga nelayan tersebut
menangkap ikan bukan karena
keserakahan melainkan demi kebutuhan yang sangat mendesak untuk kelangsungan
hidup dan keluarganya.
5. Kasus Penjual Cobek
Penjual cobek miskin Tajudin harus meringkuk di
penjara selama 9 bulan. Polsek Tangerang Selatan menjebloskan Tajudin dengan
tuduhan mengeksploitasi anak dengan cara mempekerjakan mereka berjualan cobek,
pada April 2016. Padahal, Tajudin hanyalah
penjual cobek miskin dari Bandung Selatan. Yang membantu menjual cobek adalah
keponakan yang putus sekolah. Mereka membantu untuk menyambung hidup.
6. Kasus Prita
Berawal dari keluhan
Prita tentang pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang melalui
email. Ibu dua anak ini menerima diagnosis yang salah
dari pihak RS tersebut. Ia divonis DBD, padahal hanya menderita gondong. Email yang ditulis Prita
ternyata beredar luas di dunia maya. Sehingga ia dijatuhi denda Rp. 204 juta oleh pihak rumah sakit dan divonis 6 bulan penjara, tapi dengan masa
percobaan selama 1 tahun dengan alasan pencemaran nama baik. Sontak warga negara Indonesia langsung geram dan
mendukung Prita. Sampai-sampai muncul
lah sebuah gerakan bernama Koin Untuk Prita melalui akun Facebook. Gerakan tersebut mengajak seluruh masyarakat Indonesia
untuk mengumpulkan uang untuk besaran denda
Prita.
Dari kasus-kasus tersebut kita bisa menilai bahwa hukum di negara kita belum
mampu memberikan keadilan kepada rakyat biasa yang tidak punya harta, posisi
dan status yang tinggi. Hukum di Indonesia banyak
membiarkan kasus-kasus berat jika pelakunya mempunyai harta dan kekuasaan. Rakyat biasa yang melakukan pelanggaran langsung dijebloskan
ke penjara meskipun hanya melakukan pelanggaran kecil. Sedangkan pejabat-pejabat
yang melakukan korupsi sampai milyaran bahkan trilyunan dapat berkeliaran
dengan bebas. Meskipun ada beberapa koruptor yang dipenjara, mereka masih
menikmati fasilitas mewah di penjara
bahkan lebih mewah dari rakyat biasa yang
tinggal di luar penjara. Kasus ketidakadilan hukum yang dialami Nenek Asyani, Mantri Misran, Tajudin dan rakyat
lainnya mencerminkan bahwa hukum di Indonesia itu tumpul ke atas tetapi tajam
ke bawah.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar